Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:12 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia: Studi Kasus Perkara Susno Duadji
Bibliografi
Author: ALAM, AMANDA SEALI SYAH ; Diao, Ai Lien (Advisor); Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Perlindungan Whistleblower LPSK; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Amanda Seali Syah Alam's Undergraduate Theses.pdf (1,007.87KB; 44 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3461
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Skripsi ini membahas perlindungan hukum terhadap whistleblower berdasarkan undang-undang yang ada di Indonesia, Undang-undang Perlindungan saksi dan Korban dan ditarik garis ke pengaturan yang lebih umum yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Latar belakang penelitian ini dikarenakan banyaknya whistleblower di Indonesia namun dikarenakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengatur secara detail mengenai whistleblower sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan penafsiran mengenai status hukum terhadap whistleblower sebagai pengungkap fakta. Akibatnya, para whistleblower yang dikriminalisasi dengan pidana yang melibatkan dirinya. Banyak pendapat-pendapat dari para Ahli maupun aktivis mengenai whistleblower yang bermacam-macam dan dengan argument yang berlandaskan hukum yang sama yaitu menggunakan undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) secara tidak langsung mengatur mengenai whistleblower. Namun dengan perbedaan penafsiran, hingga perlindungan yang seharusnya bisa didapatkan namun menjadi simpang siur. Hal ini dikarenakan dari akar pengembangan pengertian whistleblower sudah terjadi kerancuan terutama bila dikaitkan antara Undang-undang perlindungan saksi dan korban (lex specialis) dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (lex generali) sehingga diperlukannya suatu aturan khusus yang memuat mengenai whistleblower, meskipun peraturan tersebut telah ada dengan adanya SEMA No.4 Tahun 2011 namun hanya dapat jawab perlindungan terhadap whistleblower tetapi tidak menjelaskan dengan rinci bagaimana atau seperti apa kreteria seseorang saksi yang pada akhirnya dapat dikatakan sebagai seorang whistle -blower.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.21875 second(s)