Anda belum login :: 30 Nov 2024 16:45 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Cessie ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bibliografi
Author: PRATAMA, GILANG GUSTYA ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Hukum Perjanjian Cessie; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Gilang Gustya Pratama's Undergraduate Theses.pdf (925.38KB; 80 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3460
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penagihan piutang di dalam perjanjian cessie menjadi hal yang penting, ketika ada penagihan dari pihak yang memberikan hutang kepada pihak yang mendapatkan piutang. Metode yang digunakan untuk menyelesaikan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif dan pengumpulan data yang dipakai melalui penelitian kepustakaan (librarian research) dan wawancara agar aktualitas penelitian ini dapat dijaga serta berimbang dengan apa yang dibahas didalam teori dan prakteknya. Penagihan piutang dalam hal ini prakteknya mempunyai peran yang krusial, karena dalam penagihan piutang ini ada harus ditekankan pada pihak yang mana yang berhak untuk menagih hutang atau kreditur. Penagihan piutang yang sah jika ada pemberitahuan kepada debitur sebagai cessus tentang adanya pengalihan ataupun penyerahan piutang. Idealnya cessie baru mempunyai pengaruh daya kerja atau mengikat kepada debitur ketika adanya pemberitahuan dari kreditur lama maupun baru tentang adanya pengalihan atau penyerahan piutang secara tertulis dan cessus menyetujui hal tersebut. Selain mengenai penagihan piutang yang sah, di dalam cessie ada hal lain yang menjadi penguat dalam hal penagihan tersebut yakni adanya pemberitahuan selama proses pengalihan piutang. Pengalihan piutang dan penyerahan tersebut bisa terjadi secara lisan maupun tertulis. Wujud tertulis dari pemberitahuan itu tertuang dalam bentuk akta cessie atau pengakuan suatu hutang atau janji untuk membayar hutang. Perjanjian cessie yang ditimbulkan dari masing-masing pihak yang melibatkan diri pada suatu bentuk hukum dituangankan dalam bentuk akta otentik yang menimbulkan peritiwa hukum keterlibatan antara para pihak kreditur terdahulu dengan memberikan hak tagih kepada kreditur.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)