Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:30 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Hukum bagi Pihak Bank dalam Transaksi Derivatif
Bibliografi
Author: Handaruprasetyo, Yosef Teguh (Advisor); SINDHUNATA, MARK VINCENT
Topik: Hukum Perbankan; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mark Vincent S's Undergraduate Theses.pdf (285.49KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3459
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Transaksi Derivatif merupakan salah satu jenis transaksi perbankan yang memiliki sifat spekulatif, yang bertujuan untuk memberikan lindung nilai (hedging) dalam memberikan kepastian terhadap fluktuasi nilai mata uang, bunga, dan lain – lain bagi pihak nasabah. Pengaturan mengenai Transaksi derivatif sudah diatur oleh Bank Indonesia lewat Peraturan Bank Indonesia no 7/31/2005 tentang Transaksi Derivatif dan peraturan terkait lainnya. Namun sampai saat ini, dari sekian banyak kasus sengketa transaksi derivative yang terjadi, mayoritas pihak bank dikalahkan oleh pihak nasabah dalam kasus sengketa transaksi derivatif. Banyaknya pihak Bank yang kalah dalam sengketa transaksi derivatif membuktikan bahwa Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi derivatif di Indonesia, terutama PBI no 7/31/2005 tentang Transaksi Derivatif belum efektif dalam melindungi pihak bank. Salah satu alasan utamanya adalah kurangnya pemberian informasi dari pihak Bank kepada nasabah. Dengan Peraturan yang ada sekarang ini, satusatunya perlindungan hukum yang dimiliki oleh pihak Bank adalah dengan melaksanakan transaksi derivatif yang tertib dan taat hukum, dengan acuan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur spesifik mengenai transaksi derivatif. Selain itu Bank juga dapat memperkuat hal-hal pembuktian yang menguatkan dengan melakukan kesepakatan perjanjian dengan pihak nasabah di dealing room. Dengan melaksanakan perjanjian derivatif yang taat dan tertib hukum, dan didukung pembuktiab yang kuat, pihak Bank dapat melakukan gugatan wanprestasi terlebih dahulu kepada pihak nasabah untuk mengurangi resiko digugat terlebih dahulu oleh pihak Nasabah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)