Transaksi Derivatif merupakan salah satu jenis transaksi perbankan yang memiliki sifat spekulatif, yang bertujuan untuk memberikan lindung nilai (hedging) dalam memberikan kepastian terhadap fluktuasi nilai mata uang, bunga, dan lain – lain bagi pihak nasabah. Pengaturan mengenai Transaksi derivatif sudah diatur oleh Bank Indonesia lewat Peraturan Bank Indonesia no 7/31/2005 tentang Transaksi Derivatif dan peraturan terkait lainnya. Namun sampai saat ini, dari sekian banyak kasus sengketa transaksi derivative yang terjadi, mayoritas pihak bank dikalahkan oleh pihak nasabah dalam kasus sengketa transaksi derivatif. Banyaknya pihak Bank yang kalah dalam sengketa transaksi derivatif membuktikan bahwa Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi derivatif di Indonesia, terutama PBI no 7/31/2005 tentang Transaksi Derivatif belum efektif dalam melindungi pihak bank. Salah satu alasan utamanya adalah kurangnya pemberian informasi dari pihak Bank kepada nasabah. Dengan Peraturan yang ada sekarang ini, satusatunya perlindungan hukum yang dimiliki oleh pihak Bank adalah dengan melaksanakan transaksi derivatif yang tertib dan taat hukum, dengan acuan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur spesifik mengenai transaksi derivatif. Selain itu Bank juga dapat memperkuat hal-hal pembuktian yang menguatkan dengan melakukan kesepakatan perjanjian dengan pihak nasabah di dealing room. Dengan melaksanakan perjanjian derivatif yang taat dan tertib hukum, dan didukung pembuktiab yang kuat, pihak Bank dapat melakukan gugatan wanprestasi terlebih dahulu kepada pihak nasabah untuk mengurangi resiko digugat terlebih dahulu oleh pihak Nasabah. |