Perjudian online merupakan salah satu jenis tindak pidana yang merupakan perluasan dari tindak perjudian biasa. Pengaturan mengenai perjudian online ini sudah diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana perjudian online ini masih sering dilakukan oleh masyarakat jakarta bahkan kalangan pelajar juga melakukan tindak pidana perjudian online ini. Hal ini dikarenakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat dan berkembang sangat cepat sehingga masyarakat khususnya kalangan mahasiswa dapat dengan mudah melakukan tindak pidana ini. perjudian ini membuat mahasiswa menjadi malas dan ketergantungan. hal ini tentu berpotensi menyebabkan terhambatnya pembangunan nasional karena mahasiswa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Karena masih maraknya perjudian online tersebut untuk itu perlulah dikaji apakah peraturan yang mengatur tindak pidana perjudian tersebut sudah efektif atau belum. Apabila ditinjau dari teori efektivitas soerjono soekanto dan diperkuat teori efektivitas dari abdurrahan yang mengatakan bahwa suatu peraturan akan dikatakan efektif apabila empat faktor telah dipenuhi yaitu hukum itu sendiri,penegak hukum,fasilitas serta masyarakat. Hasil wawancara yang didapat adalah hukum itu sendiri masihlah belum tepat sanksinya,penegak hukum juga masihlah belum melakukan tugasnyadengan benar,fasilitas yang mendukung jugalah belum mendukung dan masyarakat jugalah tidak terlalu peduli terhadap perjudian online ini. Sehingga dari hasil analisis terhadap empat faktor itu terlihat bahwa peraturan tersebut tidaklah efektif. |