Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi di bidang antariksa telah berkembang dengan pesat. Perkembangan tersebut berawal dari berhasilnya peluncuran satelit pertama yaitu Sputnik I. Sejak itu perlahan-lahan secara bertahap kegiatan keantariksaan semakin berkembang. Namun ternyata kegiatan antariksa tersebut tidak hanya memberikan dampak positif semata karena dengan semakin berkembangnya kegiatan keantariksaan, maka akan semakin bertambah pula benda angkasa. Dengan bertambahnya benda angkasa maka secara tidak langsung sampah antariksa pun bertambah. Dengan demikian timbullah permasalahan mengenai bagaimanakah pertanggungjawaban atas sampah antariksa tersebut? Agar dapat menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai definisi atau ruang lingkup dari negara peluncur itu sendiri. Kemudian perlu diketahui juga bagaimana benda angkasa dapat menjadi sampah antariksa, di mana saja letak sampah antariksa, kerugian apa saja yang dapat ditimbulkan oleh sampah antariksa, dan masih banyak lagi. Negara peluncur memiliki tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh benda angkasanya baik di permukaan Bumi maupun di ruang angkasa. Bentuk-bentuk tanggung jawab tersebut dijelaskan dalam Liability Convention 1972. Di dalam Liability Convention 1972 juga dijelaskan mengenai prosedur pengajuan ganti rugi yang disebabkan oleh benda angkasa suatu negara peluncur. Setelah mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab negara peluncur atas sampah antariksa, ada baiknya apabila kita mengetahui apa saja cara-cara yang ada dan telah dilakukan dalam menanggulangi dan mengatasi keberadaan sampah antariksa. |