Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Yuridis Tindakan Rumah Sakit Yang Melakukan Penahanan Bayi Karena Orangtuanya Tidak Dapat Melunasi Untuk Biaya Persalinan Ditinjau Dari Aspek Hukum Kesehatan
Bibliografi
Author:
KUSUMO, PANDU
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Hukum Kesehatan
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Pandu Kusumo's Undergraduate Theses.pdf
(418.79KB;
40 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3453
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Mendapat pelayanan kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia tanpa terkecuali juga bagi yang tidak mampu atau miskin. Pengaturan mengenai hal tersebut diatur pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Namun pada kenyataanya banyak pasien tidak mampu atau miskin tidak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya, seperti penolakan pasien oleh rumah sakit dan penahanan bayi karena tidak dapat melunasi biaya persalinan. Sekarang ini terdapat beberapa program pemerintah untuk masyarakat miskin seperti JAMKESMAS dan JAMPERSAL, namun masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkannya dan banyak rumah sakit pemerintah melakukan penolakan terhadap pasien yang menggunakan program JAMKESMAS atau JAMPRESAL. Tindakan rumah sakit melakukan penahanan bayi karena keluarga pasien tidak dapat melunasi biaya persalinan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan melanggar perkemanusiaan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Penyanderaan badan berupa bayi bukanlah objek dari suatu perjanjian, Perma Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Lembaga Paksa Badan menyatakan bahwa jika ingin melakukan penyanderaan harus dengan putusan pengadilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)