Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:32 WIB
Detail
BukuDampak Proses Monitoring yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas Persoalan Hukum antara PT. Nusantara Sejahtera Raya (21 Cineplex) dan PT. Graha Layar Prima (BlitzMegaplex )
Bibliografi
Author: KUMANAEN, GERY AGUSTINUS ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Dampak Proses Monitoring dan Persaingan Usaha; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Gerry Agustinus Kumanaen's Undergraduate Theses.pdf (2.09MB; 29 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3451
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan parameter penegakan hokum perekonomian yang menganut mekanisme pasar. Tujuan dibentuknya undang-undang ini adalah untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif melalui persaingan yang sehat diantara sesama pelaku bisnis sehingga dapat tercipta efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menjadi pedoman bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan proses monitoring dan mengetahui dampak proses monitoring tersebut serta pencarian fakta yang dilakukan oleh KPPU terhadap kasus dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT. Nusantara Sejahtera Raya (21 Cineplex) terhadap PT. Graha Layar Prima (Blitz Megaplex). Proses pencarian fakta serta proses penyidikan yang dilakukan oleh KPPU tidak hanya fokus terhadap praktik monopoli tetapi juga terhadap berbagai macam dugaan pelanggaran lainnya seperti halnya sesuai dugaan beberapa Pasal yang telah diajukan oleh pihak PT. Graha Layar Prima (Blitz Megaplex). Proses Monitoring berdasarkan Perkom No.1 Tahun 2006, dilakukan untuk menemukan kejelasan dan kelengkapan tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran terhadap pelaku usaha. Tidak dimilikinya Kewenangan Penyidikan oleh KPPU dinyatakan sebagai salah satu hambatan yang dirasakan dalam upaya mendapatkan bukti-bukti, serta hasil yang di dapat selama Proses Monitoring berlangsung yaitu apakah akan menjadi Perkara Inisiatif hasil pengawasan tersebut. kepada Pelaku Usaha yang berada dalam bidang Persaingan Usaha, disarankan agar dalam menjalankan bisnis atau usahanya tetap mengacu pada ketentuan Undangundang No. 5 Tahun 1999, agar mereka tetap melakukan persaingan secara sehat dan wajar, serta tidak merugikan para pihak lain terutama sesama Pelaku Usaha.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.390625 second(s)