Tidak semua putusan pengadilan dalam perkara perdata dapat dieksekusi, hanyalah putusan yang bersifat menghukum (kondemnator) yang dapat dieksekusi. Salah satunya ialah putusan yang menghukum seseorang membayar sejumlah uang. Perkara pembayaran sejumlah uang dapat berasal dari perkara utang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dll. Pelaksanaan putusan pengadilan perdata dalam perkara pembayaran sejumlah uang dapat dilakukan dengan secara sukarela dan melalui upaya paksa atau eksekusi. Bila negara/ daerah di hokum membayar sejumlah uang melalui putusan pengadilan, maka uang harus bersumber dari APBN/APBD. Namun saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan serta upaya paksanya, sehingga hanya tergantung dari itikad baik pemerintah yang bersangkutan, yang akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum. Sedangkan bila melalui eksekusi dengan penyitaan harta kekayaan guna melunasi pembaayarannya tidak dapat dilakukan, karena bertentangan dengan Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Keuangan Negara yang melarang penyitaan terhadap aset negara. Semakin banyaknya perkara perdata antara perorangan/ badan hukum privat yang berhadapan dengan negara dan sulitnya eksekusi putusan pengadilan dalam hal pembayaran sejumlah uang terhadap negara, harus menjadi perhatian. Diperlukannya tata cara pelaksanaanya yang jelas serta upaya paksanya. Bahwa pemerintah sebagai badan hukum public tidak terlepas dari kewajibannya, termasuk dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dalam hal ini pembayaran sejmlah uang. |