Anda belum login :: 24 Nov 2024 17:40 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Kepailitan Penjamin Perorangan (Personal Guarantor) Gunawan Tjandra Melawan PT. Bank Rabobank International Indonesia
Bibliografi
Author: PUTRI C., MONICA ROSARI DWI ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Kepailitan; Penjamin Perorangan; Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Monica Rosari Dwi P C's 1 Undergraduate Theses.pdf (331.0KB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3449
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam Pemberian kredit, bank sebagai kreditur biasanya mensyaratkan suatu jaminan. Debitur dapat memberikan jaminan kepada pihak bank yaitu salah satunya dengan memberikan jaminan perorangan (personal guarantee). Jaminan perorangan merupakan suatu jaminan berupa janji/pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur apabila debitur cidera janji terhadap pihak kreditur. Pihak yang melaksanakan jaminan tersebut dikenal dengan penjamin perorangan (personal guarantor) dimana penjamin memiliki hak-hak istimewa yang diberikan undang-undang guna melindungi kedudukannya. Namun dalam praktek hak istimewa ini sering dikesampingkan atas permintaan kreditur. Hal ini kerap kali menjadi dasar kreditur mengajukan permohonan pailit terhadap penjamin. Seperti kepailitan yang dialami Gunawan Tjandra (personal guarantor) dimana ia telah melepaskan hak-hak istimewa yang dinyatakan secara tegas dalam Perjanjian Jaminan Perorangan dengan PT.Bank Rabobank International Indonesia (kreditur). Dengan telah dilepaskannya hak-hak istimewa oleh penjamin dan keditur dapat membuktikan secara sederhana bahwa syarat syarat kepailitan telah terpenuhi, maka keditur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Gunawan Tjandra (personal guarantor) di Pengadilan Niaga. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dimana didalamnya penulis akan membahas dan menganalisa mengenai kedudukan penjamin perorangan (personal guarantor) dalam permohonan pernyataan kepailitan di Pengadilan Niaga, dapat tidaknya debitur utama dimohonkan pailit oleh kreditur setelah adanya putusan pailit terhadap penjamin dan akibat hukum dari pencabutan putusan pernyataan pailit penjamin berkenaan tidak adanya aset pada penjamin serta upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur terkait pencabutan putusan pernyataan pailit penjamin.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)