Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:45 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Pelayanan Medis Di Instalasi Gawat Darurat
Bibliografi
Author: AZELIA, JEANIE ; DJAJA SURYA ATMADJA (Advisor)
Topik: Tinjauan Yuridis; Pelayanan; Instalasi Gawat Darurat; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Jeanie Azelia's Undergraduate Theses.pdf (699.26KB; 11 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3447
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang saat ini dapat dijumpai di setiap rumah sakit merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan pelayanan medis yang diberikan rumah sakit. Keberadaan IGD merupakan salah satu syarat diperolehnya izin operasional rumah sakit menurut Permenkes No. 147 Tahun 2010. Keadaan di IGD berbeda jauh dengan keadaan non-IGD karena pasien yang datang ke IGD umumnya berada dalam keadaan gawat dan membutuhkan pertolongan segera dan pelayanan medis di IGD selalu mengutamakan life saving. Karena adanya perbedaan keadaan inilah menyebabkan peraturan-peraturan hukum yang umumnya berlaku pada keadaan normal dapat dikecualikan di IGD. Penulisan hukum ini ingin membahas mengenai perbedaan pelayanan medis di IGD dengan di luar IGD dari segi hukum. Adapun penulisan hukum ini dibuat dengan metode yuridis normatif yang didukung dengan penelitian lapangan untuk melihat bagaimana berlakunya ketentuan hukum di lapangan. Dari penelitian yang dilakukan didapatkan bahwa adanya beberapa ketentuan yang berlaku pada keadaan gawat darurat membuat pelayanan medis di IGD berbeda dengan pelayanan di luar IGD, namun dalam prakteknya masing-masing rumah sakit memiliki kebijakan sendiri terhadap pelayanan medis di IGD-nya, sehingga apa yang diatur dalam hukum positif tidak seluruhnya berjalan sempurna di lapangan. Salah satu faktor yang menyebabkan tidak sesuainya keadaan di lapangan dengan peraturan hukum adalah orang-orang yang bekerja di rumah sakit kurang memahami pengaturan hukum positif mengenai gawat darurat yang harusnya diterapkan di IGD rumah sakit. Saat ini peraturan mengenai gawat darurat tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu sebaiknya rumah sakit perlu memiliki SOP tentang pelayanan kesehatan di IGD agar pelayanan medis di IGD rumah sakit bisa berjalan sesuai dengan peraturan hukum positif. Peraturan hukum positif untuk pelayanan gawat darurat sendiri sebaiknya dibuat dalam SOP sebagai bagian dari Hospital by Laws agar setiap tenaga medis di rumah sakit bisa memberikan pelayanan medis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adanya Hospital by Laws ini diharapkan juga dapat menjadi tolok ukur bila suatu saat terjadi permasalahan di IGD rumah sakit.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)