Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan Ketentuan Pidana Terhadap Afriyani Susanti Sebagai Pelaku Utama Dalam Kasus Kecelakan Lalu Lintas Di Jalan MI Ridwan Rais Yang Mengakibatkan Sembilan Korban Jiwa
Bibliografi
Author:
SIMANJUNTAK, GUSTAF IMANUEL
;
Windayani, Tisa
(Advisor)
Topik:
Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Jiwa
;
Kecelakan Lalu Lintas Di Jalan MI Ridwan Rais
;
Afriyani Susanti
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Gustaf Imanuel Simanjuntak's Undergraduate Theses.pdf
(305.17KB;
10 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3446
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa terjadi hampir di setiap waktu. Menjadi sebuah problematika hukum ketika kecelakaan terjadi karena pengemudi dipengaruhi oleh narkotika dan atau minuman berlakohol. Peristiwa “Tugu Tani” oleh terdakwa Afriyani Susanti menjadi satu dari banyak kasus yang berakhir pada sebuah perdebatan akan hukum apa yang pantas untuk diberikan. Terdapat sedikitnya tiga tata peraturan atau undang-undang yang berhubungan dengan peristiwa tersebut. Undang-Undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perdebatan timbul ketika Undang-Undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap kurang tegas dalam memberikan hukuman terhadap pelaku yang telah mengakibatkan sembilan nyawa melayang tersebut. Hal ini membuat sebagian orang beranggapan Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan) lah yang tepat untuk menghukum pelaku tersebut. Hukuman 15 tahun penjara dalam Pasal 338 KUHP dianggap lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dibanding Undang-Undang Lalu Lintas yang hanya maksimal 12 tahun penjara. Namun sesuai dengan asas pemidanaan penegak hukum tidak boleh memberikan hukuman jika hanya didasarkan oleh keinginan membalas dendam. Belum lagi pemenuhan unsur “sengaja” dalam Pasal 338 KUHP yang sulit untuk dibuktikan. Juga penerapan asas Lex Specialis derogat Lex Generalis terhadap hukum-hukum yang bersangkutan agar tidak terjadi benturan antar tata peraturan. Penerapan hukum yang tepat sangat diperlukan agar tidak salah dalam mengambil keputusan serta memberikan hukuman yang tepat kepada pelaku tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)