Dalam Penulisan Hukum yang berjudul Kondisi Kerja Pekerja Outsourcing Di Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja (Studi Kasus PT PUTRAJA PERKASA), penulis melakukan penelitian terhadap Tenaga Kerja kontrak outsourcing. Di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebenarnya tidak ada penjelasan secara khusus mengenai outsourcing, tetapi terdapat beberapa pasal, yaitu Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 yang dijadikan sebagai landasan dari sistem outsourcing. Penulis menemukan permasalahan yang terjadi di dalam perusahaan outsourcing ini merupakan permasalahan yang sudah cukup banyak terjadi. Perusahaan ini bergerak di dalam bidang perparkiran yang mana karena perusahaan ini merupakan perusahaan penyedia jasa outsourcing maka pekerjanya merupakan tenaga kerja kontrak. Tetapi ternyata perusahaan ini telah merugikan pihak pekerja karena dengan sengaja telah mengabaikan hal-hal yang menjadi kewajiban mereka dan melanggar hak-hak dari para pekerjanya yang kemudian mengakibatkan timbulnya beberapa permasalahan. Dalam hal ini Undang-undang No. 13 Tahun 2003 ternyata belum bisa melindungi pihak pekerja secara sepenuhnya. |