Anda belum login :: 04 Dec 2024 02:26 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Pailit PT Asuransi Prisma Indonesia Yang Disebabkan Keadaan Insolvency
Bibliografi
Author: PUSPASARI, VERA ; Yudhistira, Dedy
Topik: Asuransi; Pailit; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3444
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di era modern, masyarakat semakin mengerti mengenai pentingnya asuransi untuk mengurangi risiko kerugian dalam menjalani kehidupan sehari- hari maupun kehidupan berusaha. Hal ini menyebabkan perusahaan yang menawarkan jasa di bidang asuransi berkembang cukup pesat. Menteri Keuangan sebagai pembina dan pengawas mempunyai wewenang untuk memberi dan mencabut izin usaha perusahaan asuransi. Suatu perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi standar mengenai usaha asuransi yang telah ditentukan dapat dicabut izin usahanya. Namun pencabutan izin tersebut tidak mempengaruhi status perusahaan yang tetap bergerak di bidang asuransi, namun kegiatan usahanya menjadi terbatas.
Perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya dapat melakukan pembubaran (likuidasi) sesuai ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Setelah likuidasi maka segala tindakan hukum perusahaan tersebut akan diambil alih oleh likuidator yang ditentukan RUPS. Apabila setelah likuidator melakukan penghitungan utang perusahaan dan mendapati utang melebihi asset perusahaan, maka perusahaan asuransi tersebut dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.
Ketentuan Pasal 2 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang mempunyai wewenang untuk mengajukan permohonan pailit suatu perusahaan asuransi hanya Menteri Keuangan. Hal yang harus diperhatikan adalah suatu perusahaan asuransi yang telah cabut izin usahanya, sekiranya perusahaan ini tidak pernah mengubah maksud dan tujuan usahanya dalam anggaran dasar, maka perusahaan ini tetap merupakan perusahaan asuransi. Oleh karena itu, walaupun perusahaan asuransi yang telah dicbut izin usahanya berada dalam likuidasi, permohonan pernyataan pailit tetap hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan dan bukan oleh likuidator.
Perlindungan hukum bagi para kreditor seperti pemegang polis dari perusahaan asuransi tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, bahwa pemegang polis merupakan kreditor preferen (diutamakan) dalam pembayaran piutangnya. Hal ini dikarenakan tujuan kepailitan adalah memberikan pembayaran piutang para kreditor secara adil dan merata.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)