Perkembangan tata hubungan internasional telah berkembang sedemikian rupa sehingga menyebabkan hukum internasional harus bersifat fleksibel mengikuti perkembangan tersebut. Hubungan tersebut sudah berkembang dalam lingkup regional dan internasional, dan sering juga digunakan oleh pihak – pihak tertentu untuk melakukan kejahatan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan cara studi kepustakaan, juga melakukan wawancara terhadap seorang narasumber. Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pengaturan hukum internasional terhadap para pelaku tindak pidana baik nasional ataupun internasional yang melarikan diri ke luar negeri bahkan melakukan kejahatan di negara lain, sehingga banyak yurisdiksi negara yang muncul untuk mengadili pelaku – pelaku tindak pidana tersebut. Perjanjian ekstradisi merupakan perjanjian resmi yang dibuat oleh para negara pihak yang berkepentingan dalam melakukan kerjasama untuk memulangkan seorang pelaku tindak pidana, namun tidak semua negara memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara lain. Oleh sebab itu, diperlukan kerjasama internasional lainnya yang dapat memaksa negara untuk saling bekerjasama dalam menindak para pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri yaitu mutual legal assistance, transfer of criminal proceeding, handling over, kerjasama kepolisian internasional (INTERPOL), dan konvensi – konvensi internasional yang di dalamnya memuat mengenai ketentuan kerjasama untuk pemulangan pelaku. Jika ada pertentangan yurisdiksi antar negara – negara yang berkepentingan terhadap pelaku tindak pidana tersebut, pemulangannya tetap didasarkan pada kebijaksanaan dari keputusan negara peminta. |