Gejala oligopoli, penetapan harga, dan kartel menjadi kasat mata dalam industri semen.Semen adalah komoditas strategis sehingga perlu pengamanan serius, industri semen nasional merupakan salah satu industri yang padat modal dan merupakan aset negara. Seringkali intervensi dan pengaturan harga melibatkan pemerintah dan Asosiasi Semen Indonesia. Praktek penetapan harga dan kartel merupakan antipersaingan dan sangat merugikan konsumen. Dengan berlakunya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta dibentuknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Kasus yang dibahas terkait penetapan harga dan kartel pada industri semen, perkara tersebut telah diputus dengan putusan Nomor : 01/ KPPU – L/ 2010, pada tanggal 18 Agustus 2010. Dalam penulisan ini penulis merumuskan 2 permasalahan, yaitu status hukum bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam pembuktian pelanggaran pasal 5 dan 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan tidak terbuktinya pasal 5 dan pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 di dalam kasus ini. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa, status dari bukti tidak langsung indirect evidence adalah sebagai bukti petunjuk (pasal 42 UU No.5/1999), sedangkan tidak terbuktinya pasal 5 dan pasal 11 karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dengan bukti–bukti sebagaimana diatur didalam pasal 42 UU No. 5 tahun 1999. Penulis berpendapat bahwa putusan Majelis Komisi kurang tepat, bahwa dengan adanya bukti-bukti tidak langsung berupa bukti ekonomi berupa bukti perilaku dan bukti struktural, serta bukti komunikasi dan melihat adanya dampak yang merugikan terhadap konsumen Majelis Komisi dapat mengungkapkan suatu kasus kartel. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis memberikan saran bahwa, diperlukan penguatan kewenangan KPPU untuk menggeledah maupun menyita dokumen dan agar diterapkannya leniency progam, untuk mempermudah mengungkapkan kasus kartel. |