Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:01 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Putusan Perkara Nomor 01/KPPU–I/2010 Tentang Pelanggaran Penetapan Harga dan Kartel dalam Industri Semen Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999
Bibliografi
Author: UTAMI, SESILIA PUTRI ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Kartel Semen; Status Indirect Evidence; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3437
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Gejala oligopoli, penetapan harga, dan kartel menjadi kasat mata dalam industri semen.Semen adalah komoditas strategis sehingga perlu pengamanan serius, industri semen nasional merupakan salah satu industri yang padat modal dan merupakan aset negara. Seringkali intervensi dan pengaturan harga melibatkan pemerintah dan Asosiasi Semen Indonesia. Praktek penetapan harga dan kartel merupakan antipersaingan dan sangat merugikan konsumen. Dengan berlakunya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta dibentuknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Kasus yang dibahas terkait penetapan harga dan kartel pada industri semen, perkara tersebut telah diputus dengan putusan Nomor : 01/ KPPU – L/ 2010, pada tanggal 18 Agustus 2010. Dalam penulisan ini penulis merumuskan 2 permasalahan, yaitu status hukum bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam pembuktian pelanggaran pasal 5 dan 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan tidak terbuktinya pasal 5 dan pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 di dalam kasus ini. Berdasarkan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa, status dari bukti tidak langsung indirect evidence adalah sebagai bukti petunjuk (pasal 42 UU No.5/1999), sedangkan tidak terbuktinya pasal 5 dan pasal 11 karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dengan bukti–bukti sebagaimana diatur didalam pasal 42 UU No. 5 tahun 1999. Penulis berpendapat bahwa putusan Majelis Komisi kurang tepat, bahwa dengan adanya bukti-bukti tidak langsung berupa bukti ekonomi berupa bukti perilaku dan bukti struktural, serta bukti komunikasi dan melihat adanya dampak yang merugikan terhadap konsumen Majelis Komisi dapat mengungkapkan suatu kasus kartel. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis memberikan saran bahwa, diperlukan penguatan kewenangan KPPU untuk menggeledah maupun menyita dokumen dan agar diterapkannya leniency progam, untuk mempermudah mengungkapkan kasus kartel.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)