Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:24 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Pencabutan Surat Kuasa 3 Juni 2003 Yang Diberikan Oleh Siti Hardiyanti Rukmana Kepada Hary Tanoesoedibjo (PT. Berkah Karya Bersama)
Bibliografi
Author: P, BINSTIEN A D YULIANA N B S ; Tumanggor, Manumpan Simbolon (Advisor)
Topik: Pencabutan Surat Kuasa; Investment Agreement; Surat Kuasa Mutlak; PT. CTPI; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3435
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Untuk melakukan suatu perjanjian diperlukan syarat-syarat khusus
seperti yang telah ditentukan dalam KUHPerdata sebagai syarat
sahnya perjanjian. Esensi sebuah perjanjian adalah sekumpulan
janji yang dapat dipaksakan pelaksanaannya menurut hukum.
Keterlibatan para pihak dalam melaksanakan suatu perjanjian kini
tak hanya terbatas pada dirinya sendiri namun pada pemberian
kuasa. Kuasa mencerminkan pemberian mandat dalam melakukan
tindakan hukum untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa.
Dalam rangka membuktikan kuasa tersebut, surat kuasa dibuat para
pihak dengan pilihan memberikan surat kuasa khusus atau kuasa
umum. Isi kuasa tersebutlah yang menjelaskan kewenangan
bertindak, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pengaturan
tentang kuasa menjadi suatu hal khusus ketika berhubungan
dengan sebuah Perseroan Terbatas (PT). Pengurusan sebuah PT
menurut UUPT No.40 Tahun 2007 hanya terbatas pada organ PT
yaitu RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris, namun dalam
prakteknya dapat diwakilkan kepada pihak lain diluar organ
tersebut dengan kuasa yang diberikan oleh Direksi. Kekhususan
surat kuasa hingga kini belum ada pengaturannya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Oleh karena itu
banyak terjadi kesimpangsiuran dalam pemberlakuan Surat Kuasa
Mutlak yang menurut prakteknya tidak dapat dicabut lagi
(irrevocable). Surat kuasa dibuat dengan tujuan untuk melindungi
kepentingan pemberi kuasa, namun pengaturannya khusus apabila
surat kuasa tersebut merupakan perjanjian turunan (accesoir) dari
perjanjian sebelumnya yang merupakan pemenuhan dari isi
perjanjian itu. Atas ketentuan itulah yang menyebabkan tidak
semua surat kuasa dapat dicabut karena merupakan sebuah jaminan
dan pelaksanaan Perjanjian yang harus diutamakan para pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)