Twitter adalah sebuah media jejaring sosial yang menawarkan fitur mikroblog kepada penggunanya sehingga dapat memuat tulisan singkat sebanyak 140 karakter yang dapat tersebar dengan cepat ke penjuru dunia dengan tanpa batas. Dengan kebebasan tanpa batas tersebut banyak para penggunanya lupa bahwa dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui media jejaring sosial terdapat batasan dan etika yang patut diperhatikan. Kemudian berimbas banyaknya penyalahgunaan dan tindak pidana yang muncul melalui media jejaring sosial ini terkhusus pada twitter seperti pencemaran nama baik yang akhir-akhir ini banyak terjadi. Terdapat tiga rumusan masalah dalam penulisan hukum ini, (1) bagaimana ketentuan pidana dalam UU ITE dapat melengkapi KUHP dalam mengatasi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media jejaring sosial twitter?. (2) mengapa perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui twitter diselesaikan dengan pidana? (3) bagaimana yurisdiksi lembaga hukum kejahatan siber, mengingat pelaku dan akibat kejahatan bagi perkara-perkara yang melintasi batas-batas negara? Dengan melakukan dua metode penelitian yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris maka disimpulkan bahwa rumusan tindak pidana dan sistem pemidanaan yang diterapkan oleh UU ITE telah dapat mendampingi dan melengkapi KUHP, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik diselesaikan dengan pidana dikarenakan adanya keinginan untuk memberikan suatu efek jera kepada pelaku, dan yurisdiksi lembaga hukum yang berwenang menangani tindak pidana kejahatan siber yaitu khususnya pihak kepolisian dalam hal ini tidak dapat menangani dengan maksimal apabila perkara-perkara tersebut melintasi batas-batas negara. |