Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:33 WIB
Detail
BukuTINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI TWITTER
Bibliografi
Author: [s.n]
Topik: Pencemaran Nama Baik; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3432
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Twitter adalah sebuah media jejaring sosial yang menawarkan fitur mikroblog
kepada penggunanya sehingga dapat memuat tulisan singkat sebanyak 140
karakter yang dapat tersebar dengan cepat ke penjuru dunia dengan tanpa
batas. Dengan kebebasan tanpa batas tersebut banyak para penggunanya lupa
bahwa dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui media jejaring
sosial terdapat batasan dan etika yang patut diperhatikan. Kemudian berimbas
banyaknya penyalahgunaan dan tindak pidana yang muncul melalui media
jejaring sosial ini terkhusus pada twitter seperti pencemaran nama baik yang
akhir-akhir ini banyak terjadi. Terdapat tiga rumusan masalah dalam penulisan
hukum ini, (1) bagaimana ketentuan pidana dalam UU ITE dapat melengkapi
KUHP dalam mengatasi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media
jejaring sosial twitter?. (2) mengapa perbuatan penghinaan dan pencemaran
nama baik melalui twitter diselesaikan dengan pidana? (3) bagaimana
yurisdiksi lembaga hukum kejahatan siber, mengingat pelaku dan akibat
kejahatan bagi perkara-perkara yang melintasi batas-batas negara? Dengan
melakukan dua metode penelitian yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris
maka disimpulkan bahwa rumusan tindak pidana dan sistem pemidanaan yang
diterapkan oleh UU ITE telah dapat mendampingi dan melengkapi KUHP,
tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik diselesaikan dengan
pidana dikarenakan adanya keinginan untuk memberikan suatu efek jera
kepada pelaku, dan yurisdiksi lembaga hukum yang berwenang menangani
tindak pidana kejahatan siber yaitu khususnya pihak kepolisian dalam hal ini
tidak dapat menangani dengan maksimal apabila perkara-perkara tersebut
melintasi batas-batas negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)