Manusia dalam menjalani hidupnya tidak terlepas dari faktor risiko yang dihadapi setiap harinya. Risiko yang dimaksud dalam hal ini adalah kemungkinan timbulnya kerugian yang akan dialami oleh diri atau badan usaha, yang diakibatkan oleh kejadian yang mungkin terjadi di masa yang akan datang, tetapi tentunya tidak diketahui terlebih dahulu tentang apa dan di mana akan terjadi risiko tersebut. Untuk menghindari resiko yang kemungkinan terjadi, maka sebagian orang memilih untuk menggunakan jasa asuransi dimana perlindungan finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dengan demikian orang perorangan atau badan usaha yang mengalami kerugian dapat mengurangi nilai kerugian yang diderita. Perjanjian asuransi berlangsung dengan cara melakukan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu dan menggunakan polis untuk menjamin dan menjadi bukti perjanjian asuransi yang dibuat. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang ditemui perselisihan atau sengketa dalam perjanjian asuransi antara para pihak, baik secara orang perorangan dengan pihak perusahaan asuransi maupun perusahaan yang mengasuransikan barangnya dengan pihak asuransi. Salah satu penyebab terjadinya perselisihan atau sengketa antara para pihak adalah wanprestasi yang dilakukan oleh pihak nasabah asuransi (sebagai pihak tertanggung). Demikian pula dalam praktek, adanya sengketa perjanjian perasuransian yang terjadi antara PT. Gajah Tunggal, Tbk (Tergugat I) dengan PT. Asuransi Kharisma Persadaraya (Penggugat) yang melibatkan pihak ke tiga, Mulyadi Salim (Tergugat II), dimana dalam perjanjian yang dilakukan oleh para pihak tersebut berawal dari adanya perjanjian pertanggungan (asuransi) atas barang-barang milik Tergugat I kepada Penggugat (selaku penaggung) dengan pertanggungan atas resiko pengangkutan di laut maupun di darat, yang dituangkan dalam Perjanjian Pertanggungan (Asuransi) Marine Cargo PT. Gajah Tunggal Tbk pada tahun 1998. Timbulnya sengketa pertanggungan (asuransi) tersebut diatas adalah sebagai akibat terjadinya wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran premi yang dilakukan oleh pihak Tergugat I kepada Pihak Penggugat sesuai yang telah diperjanjikan. Dengan terjadinya sengketa ini, upaya-upaya hukum telah ditempuh oleh masing-masing pihak untuk memenangkan perkaranya, sudah dimulai dari proses penyelesaian hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang pada akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat. |