Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:27 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Tentang Sengketa Asuransi Pengangkutan Barang Antara PT. Asuransi Kharisma Persadaraya Sebagai Penanggung Dengan PT. Gajah Tunggal Sebagai Tertanggung
Bibliografi
Author: TANTONO, CHRISTIE JULIA ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Sengketa Asuransi Pengangkutan Barang; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Christie Julia Tantono's Undergraduate Theses.pdf (952.06KB; 43 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3430
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Manusia dalam menjalani hidupnya tidak terlepas dari faktor risiko yang
dihadapi setiap harinya. Risiko yang dimaksud dalam hal ini adalah kemungkinan
timbulnya kerugian yang akan dialami oleh diri atau badan usaha, yang
diakibatkan oleh kejadian yang mungkin terjadi di masa yang akan datang, tetapi
tentunya tidak diketahui terlebih dahulu tentang apa dan di mana akan terjadi
risiko tersebut. Untuk menghindari resiko yang kemungkinan terjadi, maka
sebagian orang memilih untuk menggunakan jasa asuransi dimana perlindungan
finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan
penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi
seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dengan demikian orang
perorangan atau badan usaha yang mengalami kerugian dapat mengurangi nilai
kerugian yang diderita. Perjanjian asuransi berlangsung dengan cara melakukan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu dan menggunakan
polis untuk menjamin dan menjadi bukti perjanjian asuransi yang dibuat. Dalam
kehidupan sehari-hari tidak jarang ditemui perselisihan atau sengketa dalam
perjanjian asuransi antara para pihak, baik secara orang perorangan dengan pihak
perusahaan asuransi maupun perusahaan yang mengasuransikan barangnya
dengan pihak asuransi. Salah satu penyebab terjadinya perselisihan atau sengketa
antara para pihak adalah wanprestasi yang dilakukan oleh pihak nasabah asuransi
(sebagai pihak tertanggung). Demikian pula dalam praktek, adanya sengketa
perjanjian perasuransian yang terjadi antara PT. Gajah Tunggal, Tbk (Tergugat I)
dengan PT. Asuransi Kharisma Persadaraya (Penggugat) yang melibatkan pihak
ke tiga, Mulyadi Salim (Tergugat II), dimana dalam perjanjian yang dilakukan
oleh para pihak tersebut berawal dari adanya perjanjian pertanggungan (asuransi)
atas barang-barang milik Tergugat I kepada Penggugat (selaku penaggung)
dengan pertanggungan atas resiko pengangkutan di laut maupun di darat, yang
dituangkan dalam Perjanjian Pertanggungan (Asuransi) Marine Cargo PT. Gajah
Tunggal Tbk pada tahun 1998. Timbulnya sengketa pertanggungan (asuransi)
tersebut diatas adalah sebagai akibat terjadinya wanprestasi dengan tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran premi yang dilakukan oleh pihak Tergugat
I kepada Pihak Penggugat sesuai yang telah diperjanjikan. Dengan terjadinya
sengketa ini, upaya-upaya hukum telah ditempuh oleh masing-masing pihak
untuk memenangkan perkaranya, sudah dimulai dari proses penyelesaian hukum
di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai pada tingkat kasasi di
Mahkamah Agung yang pada akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)