Anda belum login :: 24 Nov 2024 21:09 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pada Perjanjian Kredit Tanpa Agunan Dengan PT. AEON Credit Service Indonesia.
Bibliografi
Author: FELIZA, NADIA ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Perjanjian Kredit Tanpa Agunan; Perlindungan Hukum Nasabah; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3421
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pola hidup sekelompok masyarakat mengalami perubahan mengikuti arus jaman. Sehingga sekelompok kecil masyarakat pun terpengaruh untuk mengubah pola hidupnya guna menyeimbangkan kehidupan mereka dalam menjalani kehidupan di kota besar ini. Dari hal inilah, lahir perusahaan jasa kredit tanpa agunan yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun dalam perjalanannya, jasa kredit tanpa agunan ini pun tak luput dari berbagai macam masalah bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian kredit tersebut. Sama halnya seperti dalam kasus Penulisan Hukum ini, dimana Penulis menggunakan metoder yuridis normatif yaitu dengan menganalisis data dengan memilah data-data yang dapat digunakan sebagai sumber hukum, yang juga bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum positif. Dalam kasus ini nasabah atas nama Nadia Feliza mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kredit tanpa agunan dengan PT. AEON Credit Service Indonesia. Dalam proses pelaksanaan perjanjian tersebut, timbul masalah diantar kedua belah pihak. Dimana pihak karyawan PT. AEON Credit Service Indonesia memberikan keterangan atau informasi jumlah suku bunga yang salah kepada nasabah atau kreditur sehingga dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pembayaran bunga antara tagihan PT. AEON Credit Service Indonesia dan penghitungan dari karyawan PT. AEON Credit Service Indonesia yang mewakili PT. AEON Credit Service Indonesia dalam penandatanganan perjanjian kredit tersebut dengan nasabah. Sehingga pada kasus tersebut Penulis pun menyarankan untuk terlebih dahulu memilih penyelesaian melalui jalur negosiasi. Karena melalui jalur ini, penyelesaian lebih mudah menemukan titik terang dan tidak menghabiskan biaya dibandingkan penyelesaian masalah melalui pengadilan yang membutuhkan waktu cukup lama serta biaya yang cukup besar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)