Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:14 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Terhadap Klaim Asuransi Kebakaran Yang Dilakukan Secara Rangkap Pada PT. Asuransi Central Asia, PT. Chartis Insurance Indonesia Dan PT. Asuransi Umum Mega
Bibliografi
Author: DIVINASTO, BERTHOLDUS LUDI ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Tinjauan Hukum Klaim Asuransi Kebakaran Secara Rangkap; PT.Asuransi Central Asia; PT Chartis Insurance Indonesia; PT Asuransi Umum Mega; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3418
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tujuan asuransi mengalihkan risiko dan mengganti kerugian akibat
suatu peristiwa tak tentu. Sering terjadi hambatan dalam pelaksanaan,
seperti asuransi kebakaran secara rangkap. Asuransi rangkap timbul
karena rasa kurang percaya tertanggung terhadap kemampuan
penanggung dalam mengganti kerugian, maka tertanggung seringkali
mengasuransikan secara rangkap agar lebih mendapat kepastian ganti
rugi atas suatu risiko yang menimpa. Sebetulnya Asuransi kebakaran
tidak membolehkan asuransi rangkap, karena dapat menimbulkan
keuntungan bagi tertanggung, tetapi pada praktek kerap kali ditemukan
asuransi kebakaran dilakukan secara rangkap. Dalam contoh kasus
terdapat tiga perusahaan yaitu PT Asuransi Central Asia, PT Chartis
Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Umum Mega yang men cover
objek yang sama yaitu toko grosir milik Nyonya Siniok tanpa
diketahui dan diinformasikan kepada para perusahaan asuransi yang
menangani. Masalah timbul pada saat klaim oleh tertanggung kepada
penanggung. Penanggung menolak klaim ganti kerugian tertanggung.
Terhadap kasus tersebut penulis melakukan penelitian dengan metode
yuridis sosiologis dengan wawancara seorang senior loss adjuster U.A.
Patrick. Hasilnya adalah Polis Standart Asuransi Kebakaran Indonesia
pasal 14 dijadikan dasar hukum penyelesaian dan Prinsip Idemnitas
serta prinsip Itikad sangat baik (utmost good faith) wajib dijunjung
tinggi dalam penyelesaian sengketa kasus ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)