Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, anak yang dirampas kekebasannya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa. Dalam kenyataannya, di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, narapidana anak masih berada dalam satu lingkungan dengan narapidana dewasa. Dengan adanya keadaan ini menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap narapidana anak. Kekerasan terhadap anak juga terjadi dikarenakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan yang kurang sabar dalam mendidik narapidana anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pemerintah dalam hal ini dihimbau untuk lebih memperhatikan kesejahteraan narapidana anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan. |