Dalam hal perlindungan konsumen, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, ini biasanya dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibanya, Masalah ini yang terjadi dalam praktek Perusahaan Coconas Jaya Abadi dalam penjualan selai roti Clara Jam rasa nanas dan strawberry di wilayah Tangerang. Selai roti clara jam rasa nanas dan strawberry tersebut dibuat dengan sengaja dan tidak sesuai dengan komposisi yang benar, berbeda dengan isi yang tercantum dalam label dan jangka waktu kadarluarsa produk tersebut sama sekali tidak dicantumkan dalam label adalah berbahaya untuk di konsumsi, dan konsumen membeli tanpa mendapat informasi yang jelas mengenai kualitas selai roti tersebut. Perbuatan Perusahaan Coconas Jaya Abadi tersebut melanggar pasal 8 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, oleh karena itu melalui Undang-undang ini, diharapkan agar masalah yang terjadi atas perbuatan yang diduga merugikan konsumen dapat dihindarkan dan diselesaikan melalui Peradilan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga tercipta suasana yang baik dan seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen. |