Anda belum login :: 27 Nov 2024 20:12 WIB
Detail
BukuPERLINDUNGAN HUKUM BAGI FIONA SELAKU PEMBELI UNIT SATUAN APARTEMEN NATURE GREEN VILLAGE (ANGV) TERHADAP PERMOHONAN PAILIT YANG DIAJUKAN OLEH PEMBELI LAINNYA ATAS KETERLAMBATAN PEMBANGUNAN APARTEMEN
Bibliografi
Author: SARI, RISTI AMANDA YULITA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Kepailitan; Para Kreditor dan Perusahaan Pengembang; Rumah Susun; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3405
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hubungan hukum antara Fiona dengan PT. GMK adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli unit satuan rumah susun Apartemen Nature Green Village (ANGV). Dimana dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya untuk saling memenuhi prestasi. Dengan tidak diselesaikannya proyek pembangunan dan serah terima unit satuan rumah susun ANGV kepada para pembeli sesuai dengan jadwal yang telah tercantum dalam PPJB yang dibuat oleh PT. GMK sebagai pengembang ANGV sebagai prestasi yang harus dipenuhi oleh PT. GMK sebagai pengembang. Sehingga beberapa pembeli selaku para pemohon pailit mengajukan permohonan pailit terhadap PT. GMK ke Pengadilan Niaga. Berkenaan dengan hal tersebut, maka timbul pertanyaan apakah keterlambatan penyerahan unit satuan Apartemen Nature Green Village (ANGV) yang dilakukan oleh PT. GMK terhadap Fiona dan pembeli unit satuan ANGV lainnya dapat menjadi dasar diajukannya permohonan pailit sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dan Fiona sebagai salah satu pembeli unit satuan rumah susun ANGV berhak untuk mendapatkan harta bundel pailit dalam permohonan pailit PT. GMK sebagai kreditor. Serta tindakan hukum apakah yang dapat dilakukan oleh Fiona sebagai suatu bentuk perlindungan hukumnya dalam proses kepailitan ini, dimana Fiona dan beberapa pembeli lainnya merasa bahwa apabila permohonan pailit dilanjutkan. Maka hal tersebut akan merugikan kedudukan Fiona sebagai pembeli unit satuan rumah susun ANGV dikarenakan kepemilikan atas unit satuan rumah susun ANGV milik Fiona yang sertifikatnya belum dipecah oleh PT. GMK yang diikutsertakan dalam harta bundel pailit PT. GMK dan ditaksir hasil lelang penjualan asset dengan nilai yang rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan PKPU oleh kreditor dengan tujuan bahwa PT. GMK sebagai debitor pailit dapat mengajukan perdamaian untuk merestrukturisasi utangnya. Atau dengan mengajukan usul untuk melanjutkan usaha PT. GMK sebagai debitor pailit pada saat rapat pencocokkan piutang atau setelah penolakan pengesahan perdamaian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)