Kosovo merupakan suatu wilayah yang terletak di Serbia. Sejak terjadinya penyebaran agama Islam di Kosovo, yang dikenal sebagai Islamisasi, banyak etnis Muslim Albania menetap di Kosovo. Karena terjadinya ”ethnic cleansing” atau pemberantasan etnis, terjadi konflik antara Kosovo Liberation Army (KLA) yang merupakan gerakan separatisme yang dibentuk oleh etnis Muslim Albania di Kosovo, dengan tentara Serbia. Konflik pun berkembang menjadi perang sipil. North Atlantic Treaty Organization (NATO) mengintervensi konflik antara gerakan separatis Kosovo dengan Serbia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil tindakan atas konflik di Kosovo dengan cara membentuk United Nations Interim Administration Mission in Kosovo (UNMIK). Karena PBB tidak mendapatkan solusi atas konflik Kosovo dan Serbia, Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya secara sepihak. Serbia tidak mengakui kemerdekaan Kosovo. Pengakuan terhadap Kosovo masih banyak diragukan karena deklarasi kemerdekannya yang sepihak. Status kemerdekaan Kosovo dalam Hukum Internasional dipertanyakan. Menurut Prinsip Hak Penentuan Nasib Sendiri (Rights of Self-Determinations), kemerdekaan Kosovo adalah hal yang legal. Ditinjau dari unsur berdirinya negara menurut Konvensi Montevideo 1933, Kosovo sudah memenuhi unsur-unsur untuk menjadi suatu negara. Serbia memohon advisory opinion kepada Majelis Umum PBB atas legalitas kemerdekaan Kosovo. International Court of Justice (ICJ) menyimpulkan bahwa kemerdekaan Kosovo tidak menyalahi prinsipprinsip Hukum Internasional. |