Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dalam halnya mengenai saham tentu saja ada yang namanya pemegang saham. Pemegang saham di dalam Perseroan memungkinkan adanya pembagian kategori pemegang saham, yaitu pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas, pemegang saham mayoritas merupakan pemegang saham dengan jumlah saham yang lebih banyak dibandingkan dengan pemegang saham minoritas. Hal ini memungkinkan terjadinya perselisihan diantara pemegang saham karena perbedaan-perbedaan yang ada seperti perbedaan hak, dan memungkinkan ada pihak yang merasa dirugikan dengan hal tersebut. Untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan maka para pemegang saham dapat membuat perjanjian antara pemegang saham (Shareholders Agreement), perjanjian ini dibuat oleh para pemegang saham dengan disertai itikad baik dengan bertujuan untuk melindungi hak-hak dari para pemegang saham khususnya pemegang saham minoritas agar haknya terlindungi. Maka dengan penelitian yang bersifat yuridis normatif Penulis melakukan penelitian dengan meninjau bahan-bahan hukum tertulis untuk mengetahui kedudukan, kekuatan hukum serta tujuan dibuatnya perjanjian antara pemegang saham (Shareholders Agreement). |