PerjanjianSewa Menyewa pengertiannya diatur dalam Pasal 1548 KUHPerdata adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak dan dalam perjanjian sewa menyewa terdapat beberapa kriteria khusus, Pertama, ada dua pihak yang saling mengikatkan diri. Pihak yang pertama adalah pihak yang menyewakan yaitu pihak yang mempunyai barang. Pihak yang kedua adalah pihak penyewa, yaitu pihak yang membutuhkan kenikmatan atas suatu barang. Pihak kedua atau pihak penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali barang yang disewa kecuali ada ijin dari pihak pertama atau pihak yang menyewakan yang telah diatur dalam Pasal 1559 ayat 1 KUHPerdata. Dalam kasus Tuan Anjar ini, Tuan Andi adalah pihak penyewa yang telah membuat Perjanjian Sewa Menyewa Ulang unit Apartemen Kalibata Blok 11 BB kepada Tuan Anjar tanpa ijin dari Ibu Sisca sebagai pihak pemilik dan pihak penyewa pertama. Tuan Anjar merasa dirugikan dengan Perjanjian Sewa Menyewa dengan Tuan Andi yang mengakibatkan Tuan Anjar tidak dapat menempati Apartemen sampai masa sewa yang diperjanjikan selesai. Tuan anjar ingin meminta ganti rugi kepada Tuan Andi dengan meminta sisa uang sewa atau meminta Unit Apartemen baru apabila Tuan v Andi tidak dapat mengembalikan sejumlah Rp. 5.400.000,-(masa sewa 3 bulan terakhir) untuk dapat tetap menyelesaikan Perjanjian Sewa Menyewa antara Tuan Andi dan Tuan Anjar. Dimana dalam Legal Memorandum ini akan menjelaskan tentang hak menghuni Tuan Anjar di Unit Apartemen Kalibata Blok 11 BB, tentang keabsahan Perjanjian Sewa Menyewa antara Tuan Anjar dan Tuan Andi, tentang hak Ibu Sisca untuk mengosongkan Unit Apartemen dan penggantian kerugian yang telah dialami Tuan Anjar kepada Tuan Andi. |