Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:58 WIB
Detail
BukuKEABSAHAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DAN HAK MENGHUNI UNIT APARTEMEN KALIBATA BLOK 11 BB YANG DISEWA OLEH TUAN ANJAR
Bibliografi
Author: TJ, RR. CHITRA DELICIA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hak Menghuni; Keabsahan Perjanjian Sewa-Menyewa dan Perjanjian Sewa Menyewa Ulang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3402
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
PerjanjianSewa Menyewa pengertiannya diatur dalam Pasal 1548
KUHPerdata adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada
pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga
yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat
menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang
bergerak dan dalam perjanjian sewa menyewa terdapat beberapa kriteria
khusus, Pertama, ada dua pihak yang saling mengikatkan diri. Pihak yang
pertama adalah pihak yang menyewakan yaitu pihak yang mempunyai
barang. Pihak yang kedua adalah pihak penyewa, yaitu pihak yang
membutuhkan kenikmatan atas suatu barang. Pihak kedua atau pihak
penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali barang yang
disewa kecuali ada ijin dari pihak pertama atau pihak yang menyewakan
yang telah diatur dalam Pasal 1559 ayat 1 KUHPerdata. Dalam kasus
Tuan Anjar ini, Tuan Andi adalah pihak penyewa yang telah membuat
Perjanjian Sewa Menyewa Ulang unit Apartemen Kalibata Blok 11 BB
kepada Tuan Anjar tanpa ijin dari Ibu Sisca sebagai pihak pemilik dan
pihak penyewa pertama. Tuan Anjar merasa dirugikan dengan Perjanjian
Sewa Menyewa dengan Tuan Andi yang mengakibatkan Tuan Anjar tidak
dapat menempati Apartemen sampai masa sewa yang diperjanjikan
selesai. Tuan anjar ingin meminta ganti rugi kepada Tuan Andi dengan
meminta sisa uang sewa atau meminta Unit Apartemen baru apabila Tuan
v
Andi tidak dapat mengembalikan sejumlah Rp. 5.400.000,-(masa sewa 3
bulan terakhir) untuk dapat tetap menyelesaikan Perjanjian Sewa
Menyewa antara Tuan Andi dan Tuan Anjar. Dimana dalam Legal
Memorandum ini akan menjelaskan tentang hak menghuni Tuan Anjar di
Unit Apartemen Kalibata Blok 11 BB, tentang keabsahan Perjanjian Sewa
Menyewa antara Tuan Anjar dan Tuan Andi, tentang hak Ibu Sisca untuk
mengosongkan Unit Apartemen dan penggantian kerugian yang telah
dialami Tuan Anjar kepada Tuan Andi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)