Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:59 WIB
Detail
BukuKebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging
Bibliografi
Author: VALENTINO, MANUEL ; Sembiring, Tjipta (Advisor)
Topik: Tindak Pidana Illegal Logging; Sanksi Pidana; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3398
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penulisan dengan judul “ Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi
Tindak Pidana Illegal Logging” dengan pendekatan yuridis normatif yang
dilengkapi dengan contoh kasus dimaksudkan untuk: 1). Mengetahui dan
menganalisa kebijakan tindak pidana illegal logging dan penerapan sanksi yang
berlaku sekarang. 2). Penerapan sanksi tindak pidana dimasa yang akan datang.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa :
1. Formulasi Tindak Pidana illegal logging dan penerapan sanksinya yang
berlaku sekarang.
- Tindak pidana dibidang kehutanan diatur dan dirumuskan dalam pasal 50 dan
pasal 78 Undang-undang No.41 tahun 1999, namun mengenai definisi yang
dimaksudkan dengan illegal logging tidak dirumuskan secara limitatif sehingga
banyak para praktisi hukum yang menafsirkan illegal logging sendiri-sendiri.
- Subyek hukum illegal logging menurut UU No. 41 Tahun 1999 adalah orang
dalam pengertian baik pribadi, badan hukum maupun badan usaha, diatur dalam
satu pasal yang sama tidak dibedakan pasal mengenai pribadi atau korporasi
sehingga korporasi dikenakan ancaman sanksi yang sama dengan pribadi.
- Pidana denda untuk korporasi belum dilengkapi dengan aturan khusus.
Kebijakan aplikasi formulasi tindak pidana illegal logging dan penerapan sanksi
dirasakan tidak memenuhi aspek kepastian dan keadilan. Hal ini terjadi dalam
kasus illegal logging yangterjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura.
2. Kebijakan formulasi tindak pidana illegal logging yang akan datang diharapkan
memuat secara jelas dan lengkap mengenai 1. Definisi Illegal Logging 2. Subyek
Hukum tindak pidana Illegal Logging (pribadi dan badan hukum atau badan usaha).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.421875 second(s)