Pertumbuhan ekonomi yang disertai pertumbuhan penduduk, mengakibatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terutama dalam bidang residensial, karena rumah merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan masyarakat, maka harga rumah cenderung meningkat setiap tahunnya. Maka dalam hal ini diperlukan peranan lembaga keuangan untuk membantu masyarakat untuk membiayai kebutuhan akan residensial. Terdapat beberapa jenis pembiayaan dalam bank salah satunya adalah kredit. Dalam penulisan skripsi ini penulis melaksanakan penelitian dengan menggunakan penelitian yuridis normative, menggunakan alat pengumpulan data berupa studi pustaka serta studi lapangan. Dari hal tersebut diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum terhadap Konsumen pada KPR di Indonesia sangatlah lemah yang mana dalam praktek dapat saja menimbulkan perselisihan antara Konsumen sebagai debitur, Bank sebagai kreditur, serta developernya terutama pada masalah KPR indent. Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, pada prakteknya, perlindungan hukum terhadap konsumen property kurang sehingga dengan tidak adanya perlindungan terhadap konsumen properti, menimbulkan persaingan bebas di antara konsumen properti ketika dihadapkan pada persoalan pengembang yang nakal. Oleh karena itu sebaiknya beli rumah di perumahan yang kredit konstruksinya tidak bermasalah, atau yang kredit konstruksi dan KPR-nya dari bank yang sama, karena pemecahan sertifikatnya lebih mudah, pastikan perumahan sudah memiliki legalitas komplit: izin penguasaan lahan (izin lokasi), sertifikat induk berstatus HGB atas nama developer, master plan dan site plan yang sudah disahkan pemerintah setempat, SIPPT, IMB, dan izin penggunaan bangunan (IPB) khusus untuk apartemen atau bangunan tinggi. Minta developer menunjukkan copy-nya, dan sebaiknya transaksi rumah dilakukan dengan notaris/PPAT yang dipakai developer saat membebaskan tanah karena dia mengetahui riwayat tanah tersebut. |