Peranan Wanita sebagai tenaga kerja di Indonesia cukup besar, oleh sebab itu haruslah ditunjang dengan perlindungan keselamatan kerja dan fasilitasfasilitas lainnya. Hal ini ditujukan agar tenaga kerja wanita selalu dalam keadaan selamat dan sehat. Selain itu faktor utama dalam melindungi tenaga kerja yang baik adalah dengan adanya komunikasi yang baik antara pengusaha dan para pekerja, agar para pihak dapat memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing, tidak ada keegoisan dari pengusaha, maupun ketidakdisplinan para pekerjanya. Selain itu agar masing-masing pihak mengerti akan pentingnya suatu hubungan baik yang diciptakan antara pengusaha dan Peran Departemen Tenaga Kerja/Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan. Pada kasus ini Aria Café dalam menjalankan operasionalnya telah berpedoman pada Undang – Undang No 13 Tahun 2003, antara lain menyediakan antar jemput, dan tidak mempekerjakan pekerja dibawah 20 tahun. Namun masih ada kelemahan dibeberapa sektor, seperti kurang detailnya fasilitas kesehatan bagi pekerja wanita yang akan melahirkan, penggantian uang terhadap makanan yang diberikan kepada pekerja, terutama yang bekerja dimalam hari. Terdapat juga hambatan – hambatan dari pihak pekerja, antara lain ketidakdisiplinan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, dalam hal ini jam masuk, kerajinan pekerja terutama pekerja perempuan saat haid, ataupun kondisi pekerja perempuan yang tidak dalam kondisi prima karena sedang hamil. |