Migas merupakan bagian yang sangat penting bagi Negara Republik Indonesia, hal ini dikarenakan perannya yang sangat besar dalam pembangunan Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilakukan secara efisien dan optimal. Menyadari bahwa industri Minyak dan Gas Bumi merupakan industri yang memerlukan permodalan yang sangat besar, risiko kegagalan yang tinggi, dan diperlukannya keahlian yang handal serta teknologi yang canggih, maka dibentuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau Kontraktor Production Sharing (KPS). Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dilaksanakan oleh BPMIGAS. Dalam bidang Migas pengutamaan barang dan jasa dalam negeri terwujud dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Muncul masalah pada saat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat mempengaruhi hasil pemenang dalam suatu tender pengadaan barang dan jasa. Dalam rangka memberikan apresiasi, diberikan preferensi harga terhadap barang/jasa produksi dalam negeri. Preferensi harga digunakan sebagai salah satu unsur alat perbandingan harga penawaran pada tahap evaluasi harga, bagi penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan ini harus dinyatakan secara jelas dalam perjanjian pembentukan konsorsium. Pada Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penentuan pemenang tender tidak diperbolehkan, maka munculah masalah apakah hasil verifikasi TKDN oleh Dirjen Migas dalam menentukan pemenang tender boleh dilakukan, serta bagaimana kategori TKDN dalam proses tender pengadaan barang/jasa di lingkup KKKS. Sebelum verifikasi keluar, penentuan pemenang tender belum dapat dilakukan. Hal ini menyiratkan bahwa verifikasi TKDN adalah hal yang penting sebelum pemenang tender ditentukan. Dalam pengadaan barang/jasa di lingkup KKKS, para peserta tender diperbolehkan untuk menilai sendiri TKDN yang ditawarkannya tersebut kepada penyelenggara tender (self-assessment), namun tidak jarang para peserta tender melakukan kecurangan dalam hal nilai TKDN yang ditawarkan. |