Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:40 WIB
Detail
BukuPenerapan Hukum Humaniter dalam pertanggungjawaban Individu Sebagai akibat dari Perang Darfur
Bibliografi
Author: SUHARITA ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Pertanggungjawaban Individu; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3390
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perang berarti adanya pembunuhan besar-besaran dan sering terjadi
kekejaman-kekejaman, sudah banyak perang yang telah terjadi di muka bumi
ini salah satu diantaranya adalah Perang Darfur di Sudan, Afrika. Konflik
yang telah berlangsung lama ini menimbulkan pertentangan antara pemerintah
dan kaum pemberontak. Akibat perang yang berlangsung lama maka jatuh
banyak korban jiwa dari para pihak yang berselisih. Pada tahun 2009,
Presiden Sudan yang saat itu berkuasa, Omar Hasan Al-Bashir, dituduh telah
telah melakukan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Sudan.
Presiden Sudan tersebut dianggap telah melanggar prinsip-prinsip dalam
Hukum Humaniter, oleh karena itu Presiden Sudan tersebut dihadiahi dengan
2 (dua) buah surat penangkapan dari Mahkamah International (ICC) pada 4
Maret 2009 dan 12 Juli 2010. Masalah yang timbul adalah pada waktu itu
Presiden sudan menolak untuk diadili oleh ICC dengan alasan bahwa Sudan
bukan merupakan anggota ICC sehingga dengan demikian yurisdiksi ICC
tidak berlaku di Sudan. Penulis mencoba membahas tentang bagaimana
pengaturan mengenai pertanggungjawaban individu terkait dengan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan perang yang telah
dilakukan oleh Omar hasan Al-Bashir sebagai Presiden Sudan dari sudut
pandang Hukum Humaniter internasional dan bagaimana mekanisme
pertanggungjawaban secara individu atas kejahatan yang telah dilakukannya.
Dengan melihat contoh dari Mahkamah kejahatan perang yang telah ada
sebelum ICC berdiri dan dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada
dalam konvensi-konvensi yang terkait dengan Hukum Humaniter, maka
Presiden Sudan dapat dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Mahkamah
tanpa memandang Sudan bukanlah anggota ICC dan tanpa memandang
jabatannya sebagai seorang Presiden yang berkuasa. Berdasarkan salah satu
prinsip dalam hukum internasional, yaitu yurisdiksi universal, yang berprinsip
siapapun dia dan apapun kewarganegaraannya, jika ia dianggap telah
melanggar hukum dan membahayakan maka dapat diadili.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)