Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelanggaran Terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran (P3SPS) Pada Tayangan Infotainment ditinjau dari Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Bibliografi
Author:
FALAH, ADELIANA NUUR
;
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor)
Topik:
Hukum Perdata
;
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan P3SPS
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Adeliana Nuur F's UNdergraduate Theses.pdf
(280.85KB;
11 download
)
Adeliana Nuur Falah-PENDUKUNG.pdf
(34.4KB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3386
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia mengalami perkembangan dan stabilitas yang sangat pesat dalam
bidang industri hiburan televisi. Dalam perkembangan setiap stasiun televisi
swasta terdapat acara infotainment dimana para wartawan diharuskan
mencari berita kepada narasumber dalam hal ini artis, yang dimana
wartawan dan program acara televisi harus menaati kode etik jurnalistik
serta pedoman perilaku penyiaran dan standart program siaran. Namun
selain menaati peraturan kode etik jurnalistik serta pedoman perilaku
penyiaran dan standart program siaran (P3SPS) hak dan kewajiban
wartawan juga diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers.
Namun permasalahan didalam pers dalam mencari sumber berita terutama
untuk program infotaiment memiliki permasalahan antara lain penyelesaian
kasus pelanggaran kode etik jurnalistik dan P3SPS (Pedoman Perilaku
Penyiaran dan standart Program Siaran) serta perlindungan hukum terhadap
artis terkait privasi. dalam menyelesaikan kasus pelanggaran kode etik
jurnalistik dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program
Siaran) dapat diselesaikan dengan mekanisme jurnalistik berupa Hak jawab
dan Hak Koreksidan dalam melakukan perlindungan hukum terhadap artis
terkait hak pribadi ialah dalam menjalankan tugas wartawan harus lebih jeli
lagi dalam menjalakan tugasnya sebagai pencari berita dimana harus
menaati peraturan dimana dalam pasal 9 kode etik jurnalistik menjelaskan
wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.40625 second(s)