Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:42 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tentang Hak Mewaris Bagi Anak Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Bibliografi
Author: AMALIA, WISDA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Hukum Islam; Perkara Harta Warisan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3383
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu ahli waris yang berhak menerima warisan adalah anak. Anak baik laki-laki maupun perempuan adalah ahli waris, bahkan ia adalah ahli waris yang paling dekat dengan pewaris. Untuk melihat apakah anak dalam kandungan sebagai ahli waris atau tidak, menurut fiqh Islam yang perlu kita rujuk pertama adalah Al Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama syari'ah Islam. Jawaban dari pertanyaan berhakkah anak yang masih dalam kandungan ibunya terhadap harta warisan atau tidak, belum kita temukan jawaban pasti dari Al Qur'an, karenanya pemahaman "anak" jika dalam Al Qur'an dikaitkan dengan kelahirannya sebagai ahli waris masih bersifat zhanni (perkiraan, sangkaan) sehingga bisa ditafsirkan dan dikaji lebih lanjut. Ketika kita rujuk Hadits- Hadits Rasulullah tentang anak dalam kandungan sebagai ahli waris atau tidak, kita hanya menemukan sepotong hadits yang bersumber dari Jabir r.a diriwayatkan oleh Abu Daud: " Izastahallal mauluudu warrasa " apabila telah berteriak (bersuara) anak yang dilahirkan maka ia adalah ahli waris. Jadi, ada beberapa perbedaan pendapat tentang hak mewaris bagi anak dalam kandungan dalam hukum Islam. Tetapi, yang menimbulkan
bermacam-macam pendapat ialah apabila para ahli waris menghendaki harta peninggalan si pewaris segera dibagi-bagikan kepada mereka, tanpa menunggu kelahiran anak yang masih dalam kandungan. Masalah yang diperselisihkan adalah berapa dan bagaimana caranya untuk menentukan jumlah bagian yang harus ditahan untuk diberikan di kemudian hari bila anak tersebut lahir. Dalam hal ini, si istri dapat meminta haknya dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Untuk menentukan siapa yang benar dan berhak, maka diperlukan adanya suatu putusan hakim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)