Skripsi ini membahas perlindungan hukum terhadap anak jalanan dari tindak pidana penganiayaan dan eksploitasi menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak secara normatif, maupun implementatif, termasuk mengenai peran dan hambatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan. Melalui penelitian kepustakaan ditemukan bahwa secara normatif ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap anak jalanan dari tindak pidana tersebut telah cukup kuat, dengan sanksi pidana yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 selain mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dan eksploitasi terhadap anak, juga mengancam setiap orang yang melakukan pembiaran terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana tersebut. Kemudian, setelah dilakukan penelitian langsung melalui wawancara ke KPAI, serta beberapa anak jalanan, ditemukan permasalahan-permasalahan mendasar yang menghambat pemenuhan perlindungan terhadap anak, secara normatif, Undang-Undang Perlindungan Anak telah memberikan instrumen perlindungan terhadap anak, termasuk anak jalanan, bahkan pengaturan sanksi pidana untuk melindungi anak-anak dari tindakan eksploitasi dan penganiayaan. Namun dalam penerapan di lapangan ketentuan-ketentuan tersebut belum dijalankan secara maksimal. Selain karena kurangnya pemahaman dari pihak-pihak yang terkait anak jalanan mengenai ketentuan hukum yang ada, juga karena kurangnya wewenang dan tugas yang memadai yang dibebankan kepada KPAI dan Kementerian Sosial untuk melindungi anak jalanan dari tindakan penganiayaan dan eksploitasi. |