Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:37 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Wanprestasi yang Dilakukan Bapak X Dengan Jaminan Deposito dalam Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Pada Bank BTN
Bibliografi
Author:
MOFIE, YUGO M.
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Wanprestasi dalam Perjanjian KPR dengan Jaminan Deposito.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Yugo M Mofie's Undergraduate Theses.pdf
(453.63KB;
35 download
)
Yugo M Mofie-PENDUKUNG.pdf
(29.47KB;
6 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3379
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Deposito berjangka yang dikeluarkan oleh Bank BTN menjadi pilihan untuk dijadikan jaminan atas Kredit Kepemilikan Rumah yang diajukan oleh nasabah Bank Tabungan Negara dikarenakan Deposito merupakan suatu Surat Berharga (memiliki nilai), merupakan produk dari Bank BTN sehingga mudah dalam hal eksekusi dan tidak memakan banyak waktu dalam pemeriksaan status jaminan itu sendiri.
Dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan kelalaian – kelalaian yang dilakukan oleh nasabah Bank BTN terhadap Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah, salah satunya adalah keterlambatan pembayaran angsuran. Keterlambatan pembayaran oleh nasabah Bank BTN merupakan suatu bentuk cidera janji (wanprestasi). Dalam hal ini apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Bank BTN selaku Kreditur? Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Rachmat selaku Kepala Cabang Bank BTN Cabang Sudirman dikaitkan dengan Undang –Undang dan peraturan hukum yang berlaku, maka disimpulkan bahwa Bank selaku kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan apabila Surat peringatan tidak ditanggapi secara positif oleh debitur maka Bank akan mengambil
iv
tindakan yang paling terakhir dalam hal wanprestasi yaitu eksekusi barang jaminan tersebut. Berdasarkan uraian diatas maka menurut penulis perjanjian KPR dengan jaminan deposito bisa diterima oleh Bank selaku pemberi kredit KPR dikarenakan jumlahnya yang pasti, bersifat likuid, memiliki tingkat keamanan yang tinggi bagi Bank sebagai pihak pemberi kredit, serta proses approval yang cepat dan tidak berbelit bagi pihak debitur dan biaya yang relatif lebih murah dibandingkan dengan kredit dengan jaminan selain deposito.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.296875 second(s)