Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:41 WIB
Detail
BukuTinjauan Hukum Humaniter Terhadap Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Konflik Bersenjata Antara Rusia dan Georgia
Bibliografi
Author: SINANAEN, SUSANTHI KAROLIN K K ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Hukum Humaniter; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3378
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Didunia modern tidak saja membawa kita kepada kemajuan teknologi
yang menakjubkan, akan tetapi juga kepada bayangan ketakutan akan
semakin bertambahnya semua jenis atau bentuk kejahatan seperti
pembajakan pesawat dara,terorisme,serta pengunaan teknologi baru di
bidang persenjataan perang. Padahal jika ada negara yang berperang,
yang paling utama sangat dirugikan adalah penduduk kedua negara
tersebut. Sering kali para pemimpin mereka yang memutuskan untuk
berperang tidak memikirkan nasib rakyatnya. Hak-hak rakyat pun
terabaikan demi kepentingan peguasa yang mengatasnamakan
kepentingan Negara.
Keadaan yang demikian pulalah yang terjadi sebagai pemicu pecahya
perang antara Russia dan Georgia. Konflik ini bermulai dari Propinsi
Ossetia Selatan melepaskan diri dari control Gerogia ditahun 1992.
Saat itu Russia memberikan paspor pada penduduknya dan membujuk
pemimpin separatis setempat untuk bergabung dengan Russia.
Sementara Georgia pun mulai berusaha mendapatkan kembali kendali
atas Ossetia Selatan. Hukum humaniter internasional diterapkan
apabila terjadi sengketa bersenjata internasional maupun noninternasional
atau perang saudara (civil- war). Hukum humaniter
terdiri dari peraturan-peraturan tentang perlindungan korban perang
(Hukum Jenewa) dan ketentuan tentang alat dan cara berperang
(Hukum Den Haag), sedangkan ketentuan-ketentuan hak asasi
manusia dimanksudkan untuk menjamin hak dan kebebasan baik
sipi,politik,social dan budaya bagi setiap orang. Dalam hukum hak
asasi manusia setiap orabg harus dilindungi dari penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power) dari pemerintah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)