Didunia modern tidak saja membawa kita kepada kemajuan teknologi yang menakjubkan, akan tetapi juga kepada bayangan ketakutan akan semakin bertambahnya semua jenis atau bentuk kejahatan seperti pembajakan pesawat dara,terorisme,serta pengunaan teknologi baru di bidang persenjataan perang. Padahal jika ada negara yang berperang, yang paling utama sangat dirugikan adalah penduduk kedua negara tersebut. Sering kali para pemimpin mereka yang memutuskan untuk berperang tidak memikirkan nasib rakyatnya. Hak-hak rakyat pun terabaikan demi kepentingan peguasa yang mengatasnamakan kepentingan Negara. Keadaan yang demikian pulalah yang terjadi sebagai pemicu pecahya perang antara Russia dan Georgia. Konflik ini bermulai dari Propinsi Ossetia Selatan melepaskan diri dari control Gerogia ditahun 1992. Saat itu Russia memberikan paspor pada penduduknya dan membujuk pemimpin separatis setempat untuk bergabung dengan Russia. Sementara Georgia pun mulai berusaha mendapatkan kembali kendali atas Ossetia Selatan. Hukum humaniter internasional diterapkan apabila terjadi sengketa bersenjata internasional maupun noninternasional atau perang saudara (civil- war). Hukum humaniter terdiri dari peraturan-peraturan tentang perlindungan korban perang (Hukum Jenewa) dan ketentuan tentang alat dan cara berperang (Hukum Den Haag), sedangkan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia dimanksudkan untuk menjamin hak dan kebebasan baik sipi,politik,social dan budaya bagi setiap orang. Dalam hukum hak asasi manusia setiap orabg harus dilindungi dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dari pemerintah. |