Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:06 WIB
Detail
BukuKeterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Delik Penghinaan Oleh Jurnalis Melalui Pers
Bibliografi
Author: JONSON, ANDREAS ; Sabon, Max Boli (Advisor)
Topik: Keterangan Ahli; Alat Bukti; Delik Penghinaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3376
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas hidup manusia. Khusus terhadap masyarakat pers, bentuknya tentulah kemerdekaan dan kebebasan menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia juga harus menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, norma agama, dan kepentingan penegakan hukum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dan hukum adalah rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Hukum akan memberikan batas-batas dalam pelaksanaan kemerdekaan itu. UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Konsistensi kemerdekaan pers harus disertai dengan kritisi diri (self cencorship). Pers yang professional memang harus ketat dalam self cencorship. Sering kali insan pers terganjal masalah hukum pidana terkait suatu berita yang dipublikasikan. UU No. 40/1999 tentang Pers telah menyediakan proses penyelesaian delik pers atau delik penghinaan. Melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi. Namun, penyelesaian melalui cara seperti diatur dalam UU No. 40/1999, sering kali tidak digunakan pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Jalur yang ditempuh adalah jalur peradilan. Melalui jalur hukum acara pidana dan kitab undang-undang hukum pidana sebagai acuan. Kedua cara ini adalah cara yang sah, dan masing-masing dari cara itu mempunyai dasar hukum yang cukup kuat. Namun, untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari penafsiran yang salah, akan jauh lebih baik jika penyelesaian perkara delik penghinaan dilakukan melalui satu (1) cara. Yaitu, melalui mekanisme yang ada di dalam UU No. 40/1999.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.3125 second(s)