Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:11 WIB
Detail
BukuSengketa Mengenai Pembagian Harta Bersama di Mana Sebelum Perceraian Telah Terdapat Kesepakatan Bersama
Bibliografi
Author: HAPSARI, INDAH WIDYASTUTI ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Hukum Perkawinan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3372
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin seorang pria dan seorang wanita yang bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam perkawinan terdapat harta bersama dan harta bawaan. Menurut pasal 35 ayat (I) UU no. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dalam ayat (2) disebutkan harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain. Dalam suatu perkawinan, suami isteri selalu dihadapkan dengan berbagai persoalan. Persoalan yang terjadi dalam rumah tangga dapat berujung pada perceraian. Perceraian menimbulkan akibat hukum terhadap harta kekayaan. Dalam perkawinan yang sebelumnya telah membuat perjanjian kawin maka harta kekayaan dibagi menurut ketentuan dalam perjanjian kawin sedangkan dalam perkawinan yang tidak membuat perjanjian kawin seringkali timbul masalah mengenai pembagian harta kekayaan ketika terjadi perceraian. Metode penulisan yang dipakai dalam membahas kasus No.373/Pdt.G/1995/PN.Jak.Sel adalah metode yuridis normatif yaitu kajian atas peraturan hukum. Dalam kasus ini sebelum perceraian terjadi pasangan Kho Yokhebed dan Lam Sugiarto membuat persetujuan bersama yang salah satu isinya Lam Sugiarto akan memberikan kepada Kho Yokhebed biaya kompensasi mengenai harta bersama berupa uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Pada awalnya Kho Yokhebed menerima isi perjanjian tersebut tetapi karena merasa bagian harta bersama yang didapatkannya terlalu kecil sedangkan jumlah harta bersama yang dimiliki jumlahnya jauh melebihi dua kali lipat dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), ia mengajukan gugatan ke Pengadilan. Pengadilan memutuskan pembagian harta bersama dengan mendasarkan pada persetujuan
bersama yang telah dibuat sebelumnya. Perjanjian bersama yang salah satu isinya mengatur tentang pembagian harta bersama harus didasarkan pada ketentuan dalam pasal 35 UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 128 KUH Perdata yang menyebutkan membagi harta bersama yang diperoleh
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)