Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:44 WIB
Detail
BukuPENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) TENTANG KERJASAMA BADAN USAHA SWASTA DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN/ATAU PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
Bibliografi
Author: CARL, MICHAEL SCOTT ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: air minum; penyelenggara[an] pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM); Perusahaan Daerah Air Minum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Michael S Carsl's Undergraduate Theses.pdf (315.89KB; 50 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3369
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam upaya untuk membangun bangsa dan negeri, pengembangan infrastruktur air
minum masyarakat dijadikan salah satu sorotan. Bahasa hukum menyebutkan
pengembangan infrastruktur air minum masyarakat sebagai pengembangan sistem
penyediaan air minum atau SPAM. Berbeda dengan berbagai macam infrastruktur yang
lain, pengembangan SPAM secara historis di Indonesia dilaksanakan hampir seluruhnya
oleh satu macam badan usaha milik daerah (BUMD) yang namanya perusahaan daerah
air minum (PDAM). Melihat bahwa jangkauan jaringan SPAM tidak memadai di hampir
seluruh negeri, Pemerintah dalam beberapa tahun belakangan ini mengeluarkan
bebeberapa peraturan perundang-undangan yang salah satu tujuannya adalah untuk
memudahkan pembentukan berbagai macam kerja sama antara badan usaha swasta dan
PDAM atau Pemerintah Daerah dalam membangun dan memperluas jaringan SPAM di
tingkat daerah. Sebelum mengadakan kerja sama dengan PDAM Kabupaten X atau
Pemerintah Daerah Kabupaten X, PT Y sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam
bidang pengembangan SPAM meminta pendapat hukum tentang permasalahan yang
terkait dengan kerja sama yang dimaksud. Pemerintah Daerah Kabupaten X merupakan
lembaga pemerintah yang mempuyai wewenang untuk mengeluarkan izin kepada badan
usaha swasta untuk kerja sama dalam pengembangan SPAM di Kabupaten X. PDAM
Kabupaten X dapat mengadakan kerja sama dalam wilayah yang telah terjangkau oleh
SPAM, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten X dapat mengadakan kerja sama dalam
wilayah yang belum terjangkau oleh SPAM. PT Y harus mengikuti dan memenangkan
pelelangan umum sebelum dapat menangani proyek pengembangan SPAM yang diincar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)