Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kedudukan Anak Dalam Kawin Kontrak Antara WNI dengan WNA Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Bibliografi
Author:
RORIMPANDEY, ARRUM CEMARA PUTRI
;
Wiludjeng, Johana Henny
(Advisor)
Topik:
Kawin Kontrak
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Arrum C P Rorimpandey's Undergraduate Theses.pdf
(750.92KB;
26 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3368
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pada dekade akhir-akhir ini semakin banyak kawin kontrak di lakukan terutama
di daerah Jawa Barat. Dengan semakin banyaknya kawin kontrak ini, maka
peneliti ingin mengetahui kedudukan anak hasil kawin kontrak setelah
Mahkamah Konstitusi membuat putusan pada tahun 2010 bahwa anak luar kawin
tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tapi juga lelaki yang
menjadi ayah biologisnya. Akan tetapi putusan ini menimbulkan masalah baru
terlebih bagi agama Islam karena anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab
dengan ayah biologisnya. Hal ini sangat bertentangan mengingat kawin kontrak
yang diharamkan oleh agama Islam. Pada kenyataannya kawin kontrak kini
semakin diminati. Penerapan putusan Mahkamah Konstitusi pun menjadi serba
salah antara hilangnya kembali hak anak atau bertentangan dengan hukum agama.
Dengan penelitian juridis normatif dilengkapin dengan wawancara berbagai
pihak, Penulis akan membahas mengenai kedudukan anak yang lahir dari kawin
kontrak setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
dan hubungannya dengan ayah biologisnya yang berkewarganegaraan asing serta
bagaimana kewarganegaraan anak menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan. Dari hasil analisis terlihat bahwa kawin kontrak
adalah perkawinan yang tidak sah secara hukum dan agama sehingga anak yang
lahir adalah anak luar kawin. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi
terbuka kemungkinan untuk mendapatkan hubungan perdata dengan ayahnya
dengan syarat adanya tes DNA. Namun agama Islam (menurut Fatwa MUI tahun
2012) tidak mengizinkan anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan
ayah biologisnya. Kewarganegaraan anak hasil kawin kontrak mengikuti
kewarganegaraan ibunya yaitu Indonesia sesuai dengan Undang-Undang
Kewarganegaraan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)