Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:49 WIB
Detail
ArtikelVariasi Pegawai Tetap Pindah Cabang  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 19 (2010), page 14.
Topik: PPH Pasal 21; Pegawai Tetap; Pindah Cabang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.57
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelJika dalam artikel sebelumnya telah diulas mengenai bagaimana penghitungan PPH Pasal 21 bagi pegawai tetap yang dipindahtugaskan di tahun berjalan (pindah cabang), dalam artikel ini akan diulas lebih lanjut mengenai berbagai variasi penghitungan untuk pegawai tetap yang pindah cabang di tahun berjalan. Dalam artikel pertama telah dikemukakan abgaimana konsep penghitungan PPH Pasal 21 untuk pegawai pindah cabang sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ./2009. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak diatur mengenai variasi-variasi kasus pegawai tetap pindah cabang yang mungkin terjadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)