Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Variasi Pegawai Tetap Pindah Cabang
Oleh:
Indonesian Tax Review
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 2 no. 19 (2010)
,
page 14.
Topik:
PPH Pasal 21
;
Pegawai Tetap
;
Pindah Cabang
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.57
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Jika dalam artikel sebelumnya telah diulas mengenai bagaimana penghitungan PPH Pasal 21 bagi pegawai tetap yang dipindahtugaskan di tahun berjalan (pindah cabang), dalam artikel ini akan diulas lebih lanjut mengenai berbagai variasi penghitungan untuk pegawai tetap yang pindah cabang di tahun berjalan. Dalam artikel pertama telah dikemukakan abgaimana konsep penghitungan PPH Pasal 21 untuk pegawai pindah cabang sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ./2009. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak diatur mengenai variasi-variasi kasus pegawai tetap pindah cabang yang mungkin terjadi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)