Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PPh Pasal 21 Pegawai yang Pindah Cabang
Oleh:
Indonesian Tax Review
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 2 no. 19 (2010)
,
page 6.
Topik:
PPh Pasal 21
;
Pegawai
;
Kantor Cabang
;
Penghitungan Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.57
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bagi perusahaan yang memiliki beberapa kantor cabang, mutasi karyawan dari satu kantor cabang ke kantor cabang lain merupakan hal yang jamak terjadi. Terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang pindah cabang, penghitungannya pun harus ikut dipindahkan dan dilanjutkan di cabang baru. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 untuk cabang lama dan cabang baru?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)