Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:55 WIB
Detail
ArtikelPPh Pasal 21 Pegawai yang Pindah Cabang  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 19 (2010), page 6.
Topik: PPh Pasal 21; Pegawai; Kantor Cabang; Penghitungan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.57
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBagi perusahaan yang memiliki beberapa kantor cabang, mutasi karyawan dari satu kantor cabang ke kantor cabang lain merupakan hal yang jamak terjadi. Terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang pindah cabang, penghitungannya pun harus ikut dipindahkan dan dilanjutkan di cabang baru. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 untuk cabang lama dan cabang baru?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)