Penulis menggunakan perusahaan yang bergerak di bidang Media Cetak yaitu PT EID sebagai objek penulisan skripsi ini. Skripsi ini membahas tentang enerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh PT EID dalam memnuhi kewajibannya terhadap Negara dalam Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 dan perubahan yang terakhir adalah Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah metode deskriptif analitis, yaitu dengan mengumpulkan data serta melakukan tinjauan sehingga memberikan gambaran yang cukup jelas atas objek yang diteliti pada PT EID, yaitu Penyerahan Koran dan Iklan serta pemanfaatan Barang dan Jasa Kena Pajak yang mendukung produktifitas perusahaan. Berdasarkan data-data yang penulis perolehan dapat ditarik kesimpulan bahwa PT EID menerapkan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% dari harga penjualan Koran dan Iklan. PT EID telah melakukan kewajibannya dengan cukup baik sesuai peraturan yang berlaku. |