Pada tahun 2010 Pemerintah mengeluarkan PMK No.78/PMK.03/2010 yang mengatur pengkreditan Pajak Masukan (PM) pada perusahaan terintegrasi. Pada prakteknya, ternyata PMK No.78/PMK.03/2010 menimbulkan ketidakjelasan pada perusahaan agrobisnis terintegrasi yang kegiatan usahanya menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Barang Tidak Kena Pajak yang bervariasi seperti PT Sawit. Kegiatan usaha PT Sawit dikatakan bervariasi karena karena selain mengolah seluruh Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan menjadi Crude Palm Oil (CPO), PT Sawit juga menjual bibit kelapa sawit, karet, teh, dan buah cokelat. Setelah dilakukan penelitian oleh penulis, ternyata PT Sawit tetap menerapkan PMK No.78/PMK.03/2010 karena melakukan penyerahan yang dikenakan dan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam penghitungan kembali Pajak Masukan (PM) yang telah dikreditkan, Pajak Masukan (PM) PT Sawit yang berasal dari perkebunan hanya dapat dikreditkan sebagian karena perkebunan menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang seluruhnya diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan barang tidak kena pajak seperti bibit kelapa sawit, karet, teh, dan buah cokelat. Penghitungan kembali Pajak Masukan (PM) PT Sawit yang telah dikreditkan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 PMK No.78/PMK.03/2010. Dalam skripsi ini, Penulis juga menuliskan saran yang mungkin berguna untuk PT Sawit. |