Salah satu cara untuk memaksimalkan penerimaan pajak adalah dengan melakukan penagihan aktif yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Penagihan aktif terdiri dari beberapa bagian, yaitu dimulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, dan pelaksanaan lelang. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai apakah lelang dapat memengaruhi Wajib Pajak Badan untuk melunasi utang pajaknya. Objek penelitian dalam skripsi ini adalah KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu. Menurut hasil penelitian, selama tahun 2010 penagihan aktif yang dilakukan masih belum efektif, yaitu hanya sebesar 23,95% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 4,94% untuk Wajib Pajak Badan. |