Indonesia merupakan salah satu negara berkembang, dimana penerimaan pajak terutama Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan. Penerapan sistem self assesment oleh pemerintah dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan kewajiban sebagai Wajib Pajak. Skripsi ini berisi tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terhadap jasa perawatan kapal yang diberikan oleh PT Tri Warako Utama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilihat dari sisi dua belah pihak, dari sisi pemberi jasa dan penerima jasa sebagai Wajib Pajak yang diwajibkan untuk melaporkan Penghasilan Kena Pajak mereka. Dari sisi penerima jasa diwajibkan untuk melaporkan potongan atas jasa kena pajaknya yaitu Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam Surat Pemberitahuan Massa Pajak Penghasilan Pasal 23. Dan dari sisi pemberi jasa, dalam hal ini PT Tri Warako Utama atas jasa yang telah diberikan diterima bukti potong yang disertakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan sebagai pengkreditan pajak dalam negeri. Dari berbagai evaluasi yang telah dilakukan terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Teknik pada PT Tri warako Utama, diperoleh hasil bahwa perusahaan telah menerapkan serta menjalankan sistem self ass essment dengan benar. Artinya, perusahaan telah menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. |