Untuk kepentingan perpajakan laporan keuangan yang telah disusun perusahaan harus dilakukan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan menyesuaikan antara laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan. PT Daeyu Indonesia telah melaksanakan proses rekonsiliasi fiskal dalam rangka menyusun laporan keuangan fiskalnya. Penelitian dalam skripsi ini mengulas rekonsiliasi fiskal yang dilakukan PT Daeyu Indonesia baik atas penghasilan perusahaan maupun biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan. Secara umum perusahaan telah melakukan rekonsiliasi fiskal sesuai dengan peraturan yang berlaku kecuali untuk pembebanan beberapa biaya yang oleh perusahaan tidak dilakukan koreksi positif, semestinya menurut pendapat penulis dilakukan koreksi fiskal positif. Akibatnya adanya perbedaan rekonsiliasi fiskal antara perusahaan dan penulis mengakibatkan perbedaan jumlah PPh terutang. |