Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:25 WIB
Detail
ArtikelOrang Pribadi: Haruskah Memotong Pajak?  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 17 (2009), page 36.
Topik: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Wajib Pajak Orang Pribadi; Pemotongan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.57
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelUmumnya, pemotongan dan atau pemungutan pajak dilakukan oleh Wajib Pajak badan. Adakah kewajiban ini juga dibebankan untuk orang pribadi? Punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ternyata memebawa dampak bagi Wajib Pajak untuk 'tambah pusing' dengan urusan pajak. Utamanya bagi orang pribadi yang tidak perbnah belajar pajak dan tiba-tiba disuruh punya NPWP.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)