Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:05 WIB
Detail
ArtikelDari PPh Pasal 23 Kembali ke PPh Pasal 21  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 17 (2009), page 30.
Topik: Aturan Perpajakan; Kontroversi; PER-15/PJ./2006; PER-31/PJ./2009; PPh Pasal 21
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.57
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPER-15/PJ./2006 sempat menuai kontroversi karena dianggap menyimpang dari prinsip pemotongan PPh Pasal 21. Peraturan yang berlaku sejak tiga tahun yang lalu ini akhirnya dicabut melalui PER-31/PJ./2009 pada bulan Mei 2009 lalu. Apakah pencabutan tersebut menghilangkan kontroversi yang ada?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)