Ketentuan perpajakan dalam usaha jasa konstruksi telah mengalami tiga kali perubahan. Dart PP No.140 Tahun 2000 menjadi PP No.51 Tahun 2008 dan yang terakhir PP No.40 Tahun 2009. Perubahan Peraturan Pemerintah dari segi perpajakan terutama dari tarif pajak penghasilan yang berubah-ubah untuk kualifikasi usaha jasa konstruksi menengah sampai dengan besar menyebakan penyedia jasa konstruksi mengalami hambatan terutama dalam rrfelakukan proses penghitungan, pemotongan, pelaporan dan penyetoran pajak penghasilannya. Penulis melakukan penelitian terhadap PT Cahaya Energi sebagai penyedia jasa konstruksi untuk mengetahui dampak apakah yang akan timbul dengan Perubahan Peraturan Pemerintah dari segi pajak penghasilan berdasarkan dua (2) kontrak yang ditandatangani pada tahun 2008 beserta bukti pemotongan, Surat Setor Pajak, dan laporan laba rugi PT Cahaya Energi pada tahun 2008 dan tahun 2009 juga dengan melakukan tanya jawab kepada para karyawan PT Cahaya Energi |